Seperti dilansir oleh
Gema Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwanya terkait asuransi kesehatan BPJS dalam Ijtima’ Ulama yang diadakan di Pesantren At-Tauhidiyyah Tegal, Jawa Tengah pada 7-9 Juni 2015 lalu. MUI menilai bahwa sistem asuransi BPJS yang digunakan sekarang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
MUI menjelaskan bahwa kesalahan Syari'at yang ada dalam BPJS terletak pada sistem akad dan denda yang dibebankan kepada pemegang jaminan sebesar dua persen. Hal ini bertentangan dengan prinsip Syari'at Islam. Ketidaksesuaian dengan Syari'at karena di dalamnya terdapat gharar, maisir dan riba.
MUI merujuk kepada banyak dalil dari Al Quran, Hadits, Ijma’, Dalil Aqli dan Fatwa DSN-MUI No. 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah, juga kepada fatwanya No. 43 tentang ganti rugi (ta’widh).
MUI berharap pemerintah bisa merealisasikan BPJS syariah. Selain karena ridho Allah ta’ala dan menegakan agama Allah, MUI pun memandang bahwa menjamin satu sama lain akan membentuk masyarakat yang kokoh, kuat dan tidak terpengaruh oleh goncangan-goncangan yang terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, ijtima' Ulama ini juga mengeluarkan beberapa penjelasan tentang tidak mena'ati pemimpin negara yang menyalahi Syari'at. Umat hanya diwajibkan ta'at dalam perkara yang ma'ruf sesuai Syari'at dan dalam rangka mencari maslahat serta menolak mudhorat. (
Gema Islam-edit/RoL)
Foto: Tribunnews
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "MUI: Produk BPJS Teridentifikasi Melanggar Syari'at"
Posting Komentar