Beranda · Politik · Hukum · Bola

Pages

Pages

Hari Ini Boy Hermansyah Kembali Diperiksa Penyidik

MEDAN | DNA -Untuk merampungkan berkas dakwaan milik Direktur Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), Boy Hermansyah, tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp129 miliar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Boy Hermansyah, hari ini, (8/4/2015).


Berkas perkara milik Boy Hermansyah sudah masuk prapenuntutan dari penyidik ke Jaksa Penuntut umum (JPU).”Hari ini, Boy dikeluarkan dari rutan untuk menjalani pemeriksaan untuk merampungkan seluruh berkasnya lah,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama kepada wartawan saat dihubungi, kemarin.


Menurutnya, pemeriksaan terhadap Boy Hermasyah untuk melengkapi surat dakwaannya dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu dekat ini.”Pemeriksaan untuk melengkapi dan memuluskan surat dakwaan lah sehingga perlu kita mintai keterangan lainnya,” tandasnya.


Sebelumnya, Boy Hermansyah melalu penasehat hukum pernah mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, Kejati Sumut menolak permohonannya, lanjut Chandra, penyidik pun langsung memperpanjang masa penahanan Boy Hermansyah.


“Sudah diperpanjang lagi masa penahanannya. Ini sudah perpanjangan yang kedua, diperpanjang selama 20 hari lagi ke depan,” bebernya.


Sekadar diketahui, Boy Hermansyah ditahan penyidik Kejati Sumut setelah bos perusahaan PT Bahari Dwikencana Lestari itu buron sekitar 3 tahun lebih. Pelarian Boy Hermansyah berakhir pada akhir Januari lalu. Dimana petugas Polda Sumut menangkapnya di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.


Menurut Novan Hadia, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, mengatakan, dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp117,5 miliar. Perkara yang melilit Boy Hermansyah ini sudah ditangani Kejati Sumut sejak tahun 2011 lalu.


Dalam kasus ini, tiga orang sudah dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Ketiganya, yakni Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.


“Kasus ini berawal dari permohonan kredit yang diajukan perusahaan Boy Hermansyah ke BNI 46 sebesar Rp133 miliar, sekitar tahun 2009. Perusahaan itu mengagunkan perkebunan sawit. Kemudian, pihak bank mengabulkan pinjaman sebesar Rp 129 miliar,” katanya.


Perkebunan itu dianggap fiktif karena ada pihak lain yang mengklaim perkebunan itu bukan milik Boy Hermansyah.(dna|ams)


Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Hari Ini Boy Hermansyah Kembali Diperiksa Penyidik"

Posting Komentar