MEDAN | DNA – Demi mencapai target penerimaan perpajakan yang meningkat, Kementerian Keuangan akan menerapkan beberapa strategi baru. Salah satu strategi kebijakan tersebut adalah penerapan tax amnesty.“Sekarang di tahun 2015, ada semacam rencana sunset policy jilid dua,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Menurut Wamenkeu, kenaikan target perpajakan yang tinggi dari tahun 2014 akan membutuhkan extra effort. Salah satu extra effort yang akan dijalankan adalah program tax amnesty. Dengan adanya tax amnesty diharapkan akan dapat membantu pencapaian target perpajakan di tahun 2015. “Extra extra effort itu salah satunya dengan tax amnesty,” ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini program tax amnesty yang sudah berjalan adalah tax amnesty untuk penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tanggal 13 Februari 2015. Ke depannya, diharapkan kebijakan tax amnesty tersebut akan dapat diperluas lagi cakupannya.(dna/skb)
Belum ada tanggapan untuk "Kebijakan Tax Amnesty Diharapkan Mampu Tingkatkan Penerimaan Perpajakan"
Posting Komentar