MEDAN | DNA – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan berhasil menangkap terdakwa Bambang Liston Wijaya alias Liston warga Jalan Saentis simpang Gudang Desa Saentis ditempat persembunyiannya dikawasan Jalan Pinang Baris setelah selama sebulan lebih berhasil melarikan diri saat menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Medan
Penangkapan terhadap Liston terdakwa kasus pencurian kenderaan bermotor ini, setelah pihak kejaksaan mendapat informasi keberadaan dikawasan Jalan Pinang Baris. “Mendapatkan informasi keberadaan terdakwa, maka penuntut umum langsung melakukan penangkapan,Kamis (12/03/2015), sore kemarin,”ucap Yunitri selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut.
Yunitri menjelaskan setelah terdakwa ditangkap, terdakwa langsung dibawa ke sel tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan, dan hari ini, Jumat (13/03/2015) langsung dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan yang tertunda dengan agenda pembacaan tuntutan kemudian pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dimana penuntut umum menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara karena perbuatan melakukan pencurian kenderaan bermotor atau melanggar pasal 363 KUHP. Yunitri juga menuturkan bahwa Majelis Hakim yang diketuai Nelson menghukum terdakwa selama 2,5 Tahun Penjara.
Mengenai kaburnya tahanan pada waktu memanfaatkan suasana yang sunyi. Terdakwa nekat kabur karena istri hendak menikah lagi.
“Selama pelariannya, terdakwa ikut bersama temannya yang dulu satu sel dengan terdakwa. Bahkan terdakwa sempat bekerja di Banda Acah,”ujarnya.
Kini terdakwa setelah menjalani proses persidangan Liston langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk menjalani proses masa hukumannya.
Dari hasil penelusuran, kasus tahanan kejaksaan negeri medan yang melarikan diri saat menjalani proses persidangan bukan kali pertama terjadi, dimana dengan jaksa penuntut umum yang sama juga pernah kecolongan.
Dimana pada Maret 2013, Dedi Syahputra alias Milo, seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang lari saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, meski akhirnya ditangkap oleh tim kejari medan yang saat itu dibantu Kejaksaan Agung.
Pengejaran terhadap Milo sempat selama satu bulan lama dan berhasil ditangkap pada pertengahan April 2013 dikawasan, Jalan Garuda, Kampung Panem, Pekanbaru Riau.
Modusnya pelariannya, terdakwa Milo yang ditahan dalam kepemilikan sabu, 0.02 itu melarikan diri disaat jaksa lengah dan langsung kabur dengan menyamar sebagai pengunjung sidang dan dua tahun kemudian hal yang sama juga dilakukan Liston yang kabur pada Februari 2015 kemarin.(dnaIams)
Belum ada tanggapan untuk "Sebulan Kabur, Tahanan Ranmor Kejari Medan Diringkus di Pinangbaris Medan"
Posting Komentar