JAKARTA | DNA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ardan Adiperdana sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015). Pelantikan ini disarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 24/M/2015 tertanggal 12 Maret 2015.
Mantan Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian di BPKP-DI ini menggantikan posisi Mardiasmo yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Ardan Adiperdana terpilih setelah mengalahkan enam kandidat lainnya, yaitu Binsar Hamonangan Simanjuntak dari D2BPKP, Iswan Elmi dari BPKP, Maliki Heru Santosa dari Kementerian Dalam Negeri, Meidyah Indreswari dari BPKP, Syafri Adnan Baharuddin dari Kementerian Perdagangan, dan Vincentius Sonny Loho dari Kementerian Keuangan.
Bersamaan dengan pelantikan Kepala BPKP, dilakukan pula pengucapan sumpah anggota konsil kedokteran Indonesia masa jabatan 2014-2019 Satryo Soemantri Brodjonegoro di hadapan Presiden Jokowi.
Tampak hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 disebutkan, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, BPKP menyelenggarakan fungsi di antaranya:
a. perumusan kebijakan nasional pengasan intern terhadap akuntabilitas keungan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;
b. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah, serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya, yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
c. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksaan pemanfaatan aset negara/daerah.
ABK Hilang Kontak
Sementara itu menyinggung nasib 21 Awak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Hsiang Fu Chuen (CT7-0128) milik Taiwan dan dilaporkan hilang kontak, Menlu Retno Marsudi mengatakan, pihaknya telah melakukan kontak dengan Otoritas di Taiwan.
“Kita kembali menyampaikan concern kita, kekecewaan kita terhadap lambannya informasi yang kita peroleh maupun penanganannya,” kata Menlu.
Otoritas Taiwan, lanjut Menlu, mengakui adanya keterlambatan dan mereka meminta maaf atas keterlambatan tersebut .
Selanjutnya, Kemlu dan Pemerintah Taiwan melakukan kerja sama dalam artian: otoritas Taiwan sudah meminta semua kapal berbendera Taiwan yang berada di sekitar lokasi yang diperkirakan kapal tersebut pada saat hilang kontak berada untuk membantu melakukan pencarian.
Selain itu, otoritas Taiwan juga telah meminta pemerintah Argentina untuk membantu pencarian dan sudah disetujui oleh pemerintah Argentina untuk membantu pencarian.
“Kita juga sampaikan mengenai masalah kompensasi atau hak-hak dari ABK kita yang disampaikan sudah akan dijamin semua hak-haknya,” kata Retno.
Secara paralel, Kemlu bekerja sama dengan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) dan juga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) juga telah melakukan pertemuan dengan agensi yang mempekerjakan atau mengirim ABK tersebut ke kapal Taiwan tersebut. “Agensi tersebut memberikan konfirmasi bahwa hak-hak ABK kita akan diberikan sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkas Menlu.
Kapal Hsiang Fu Chuen (CT7-0128) mengangkut 49 awak kapal, diantaranya, 21 (dua puluh satu) ABK Indonesia, 13 (tiga belas) ABK Filipina, 11 (sebelas) ABK Tiongkok, 2 (dua) orang ABK Viet Nam, dan 2 (dua) ABK Taiwan. Berdasarkan informasi dari otoritas Taiwan, kapal Hsiang Fu Chuen dengan bobot 700 ton telah hilang kontak pada tanggal 26 Februari 2015, pukul 03.00 waktu Taiwan, di titik koordinat S43-15, W30-02.(dna/skb)
Belum ada tanggapan untuk "Ardan Adiperdana Jadi Kepala BPKP Gantikan Mardiasmo"
Posting Komentar