Mobil pejabat dengan nomor RI 59 yang melawan arus sempat menjadi perbincangan para netizen di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan KH Wahid Hasyim, dekat Jalan Sabang atau Jalan Agus Salim dan gedung Sarinah, Jakarta Pusat. (Baca: Gempar! Foto Mobil RI 59 Nekat Lawan Arus, Siapa Pemiliknya?)
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengaku sedang menyelidiki kebenaran kejadian tersebut.
"Kita masih menyelidiki, itu kejadiannya kapan. Fotonya, foto lama atau foto baru-baru ini, Dirlantas Polda Metro masih memeriksa," kata Iqbal, Minggu (14/6/2015).
Meski demikian, Iqbal memberikan penjelasan bahwa dalam situasi tertentu, seperti jalanan yang akan dilalui pejabat negara macet parah maka mobil tersebut diperkenankan untuk melawan arus.
"Pengawalan polisi wajib ada kalau ada diskresi seperti itu. Di foto juga terlihat kalau kondisi di jalan sebaliknya sedang macet-macetnya, kalau dikawal polisi, masih bisa. Tapi di foto tidak terlihat ada mobil polisi, kita masih teliti lebih lanjut," terangnya.
Mobil dinas pejabat RI 59 yang melawan arus tersebut disinyalir milik wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Kepala Bagian Pengelolaan Informasi BPK Wahyu Priyono membantahnya.
Menurutnya, wakil ketua BPK menggunakan mobil bernomor plat RI 61, bukan RI 59.(yn/TeropongSenayan)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Polri: Mobil Pejabat Boleh Lawan Arus, Asalkan..."
Posting Komentar