Dana aspirasi yang diusulkan DPR pada RAPBN 2016 sebesar Rp 11 triliun atau Rp 20 miliar per anggota merupakan upaya pemerataan pembangunan sebagaimana diamanat UU MD3.
Begitu penjelasan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 11/6).
“Dana aspirasi ini kan amanat UU MD3. Ini adalah suatu terobosan kami dalam metode penyaluran dana ke daerah. Sekarang ini, dana pembangunan masih banyak berada di pusat,” ujarnya.
Fahri melanjutkan, dana aspirasi ini bisa memotong jalur birokrasi yang panjang dalam pencairan anggaran daerah. Fahri yakin tidak akan ada penyelewengan dana ini karena dana aspirasi ada di tangan pemerintah.
“Lewat cara ini kan bisa memotong jalur birokrasi yang panjang. Bisa jadi jalan pintas interaksi juga antara pemilih dan wakilnya. Uangnya ada di kantong eksekutif dan bukan kami yang megang. Kami hanya membantu perencanaan,” jelasnya.
Lebih jauh, wasekjen DPP PKS itu yakin masyarakat akan menyambut positif niatan baik dari DPR untuk pemerataan itu.
“Saya kira masyarakat akan menyambut positif karena mereka bisa menyalurkan aspirasinya, keluhannya, dan bisa membangun daerahnya,” tandasnya.[dem/rmol]
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Ini Penjelasan Fahri Hamzah soal Dana Aspirasi 20M"
Posting Komentar