Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dahlan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penetapan Dahlan sebagai tersangka disebabkan oleh UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang digunakan. Dalam UU tersebut, kata dia, batasan korupsi sangat ketat dan bisa menyeret siapa saja, termasuk Dahlan yang dinilainya mempunyai kinerja yang bagus.
"Statement saya agak lain loh. Dengan konstruksi UU Tipikor yang dibuat dengan 'kemarahan' seperti sekarang ini semua orang itu punya potensi jadi tersangka. Saya menduga, sebab Pak Dahlan jadi tersangka itu adalah karena Pak Dahlan itu orangnya kreatif dan UU Tipikor itu tidak ramah dengan orang kayak dia," ujar Fahri di Senayan, Jakarta (5/6), dilansir
merdeka.com.
"Saya beranggapan, UU Tipikor yang kita punya ini paling ketat di seluruh dunia. Kalau di Amerika itu, definisi korupsi itu sederhana, dia bilang
public fasilities for private gain. Jadi fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Tapi, di kita kan setiap orang melanggar hukum kan merugikan orang lain, memperkaya diri, merugikan negara, merugikan perekonomian negara itu kan, jadi lima itu disebut korupsi," imbuhnya.
Fahri menilai, kasus yang menjadikan Dahlan sebagai tersangka disebabkan oleh terobosan Menteri BUMN untuk pengadaan barang.
"Pak Dahlan ini saya anggap dugaan memperkaya orang lain, karena dia banyak pengadaan waktu itu karena dia mau melakukan percepatan," papar dia.
Di sisi lain, Fahri kembali mengkritik UU tipikor yang mudah menjerat orang sebagai tersangka. Kata dia, batasan korupsi dalam UU mesti dilihat lagi.
"Saya bilang agar UU Tipikor itu dibuat lebih terang. UU Tipikor ini sangat mudah menjerat orang. UU Tipikor ini paling mudah bagi penegak hukum menjerat orang. Saya tidak membela siapa-siapa tapi mewarning," pungkas dia.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Fahri: UU Tipikor Tidak Ramah Dengan Orang Kreatif Macam Dahlan Iskan"
Posting Komentar