SEI RAMPAH | DNA – Tengku Zainul dari ahli waris Tengku Ismail, pemilik tanah eks Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya eks Polsek Firdaus, tentang status tanah tersebut mengatakan kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin (30/3/2015), bahwa status tanah tersebut ada pemiliknya, lahan tersebut bertalian langsung dengan tanah kantor Bupati Serdang Bedagai, tanah Rumah Sakit Sulaiman dan diatas lahan lebih kurang 75 Hektar sesuai dengan surat Gran Sultan tahun 1912 dan kasus tanah ini sudah dilakukan PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung, ungkap T Zainul.
Dijelaskan lagi, status tanah ini juga sudah diketahui pihak BPN, massa itu Kepala BPN Syahrul Anwar, SH, sesuia dengan surat Law Office Inwanuddin, SH, CN dan rekan-rekan pada tanggal 09 Oktober 2013, Nomor, 20/In-AdPH/X/2013 dengan memohon keterangan diterbitkannya sertifikat hak pakai No.4 tahun 2005 kantor Polres Sergai diatas tanah ahli waris Alm T. Abdul Manan.
Supaya tidak diperbolehkan jual beli, apalagi ruislag antara Polres Serdang Bedagai dengan pihak Pemkab Serdang Bedagai, jadi tanah tersebut sudah menyalahi aturan yang ditetapkan ahli waris, karena kami tahu ada surat sertifikat dari BPN Deli Serdang No. 04 tahun 2005 dalam isi surat itu hanya hak pakai, jadi hak pakai itu ada limit waktu pemakaian, ada yang 25 tahun sesuai dengan Undang-undang landreform, apa lagi ada jual beli, jadi kalau ruislag terjadi atau pihak Polres sudah keluar dari hak pakainya sudah harus dikembalikan kepada ahli waris dan pihak Pemkab Serdang Bedagai jangan pura-pura tidak tahu bahwa ahli waris tidak ada dan BPN itu jangan asal buat surat apalagi pihak kepolisian dan Pemkab Serdang melakukan ruislag itu sudah melanggar aturan dan perundang undangan, sehingga hak kami sebagai ahli waris diabaikan, kata T Zainul.
Kita sudah menyurati instansi terkait baik ke pihak Kepala Desa Firdaus, Camat Seirampah, BPN Serdang Bedagai, Pemkab Serdang Bedagai, tentang kasus tanah tersebut dan kami ahli waris menjelaskan tidak boleh membangun diatas tanah ahli waris T. Ismail, kita ahli waris telah menyurati itu, namun dalam hal ini pihak Pemkab Serdang Bedagai tidak pernah melibatkan ahli waris, tanah itu ada yang punya, jangan kami dibodoh-bodohi dan kasus ini masih ditangani pihak Mahkamah Agung dalam status PK (Peninjauan Kembali) dan sudah dinyatakan menang, Cuma dalam hal pembayaran karena cukup mahal, sehingga keputusan itu tertunda, kami ahli waris sudah bertemu dengan Bupati Serdang Bedagai HT Erry Nuradi pada massa menjabat Bupati dan masalah harga kami tidak pernah menekan pemerintah, karena Pemkab Sergai sudah mengganti rugikan kepada masyarakat, tapi itu hak kami selaku ahli waris, harus dibayar dong, ungkap T.Zainul.
T.Zainul, menambahkan hak pakai itu, tidak boleh dilakukan, karena status hak pakai itu hanya memakai, bukan hak milik, jadi selama ini pihak Polres dan Pemkab Serdang Bedagai, jangan pura-pura tidak tahu, karena tanah itu ada pemiliknya, kami ahli waris dari T Ismail, dan kita akan melakukan gugatan ini, Senin depan kita akan masukan ke PTUN melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kata T Zainul.(nov|sb)
Belum ada tanggapan untuk "Soal Status Tanah Eks Polres Sergai, Ini Kata Ahli Waris"
Posting Komentar