Beranda · Politik · Hukum · Bola

Pages

Pages

Positif Mengandung Pewarna Tekstil, Direktur PT.DAP Resmi Jadi Tesangka

MEDAN | DNA – Kendati Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BB POM) mengatakan bahwa Saos (Cap Dena,Sunflower, Bola Dunia) produksi PT Duta Ayumas Persada (DAP) tidak mengandung pewarna tekstil namun Polda Sumut tetap menjadikan Direktur perusahaan yang beralamat di Jalan Jalan Raya Namorambe Psr IV, Kab Deli Serdang itu sebagai tersangka.


Penetapan tersangka terhadap Tahana Juandi alias Jimmy berdasarkan hasil penelitian Laboratorium Departemen Kesehatan (Depkes) dan Labfor Mabes Polri Cabang Medan yang memastikan kalau Saos Cap Dena, Sunflower dan Bola Dunia itu mengandung pewarna tekstil.


“Polda Sumut telah menetapkan Direktur PT Duta Ayumas Persada (DAP) Tahana Juandi alias Jimmy sebagai tersangka atas penggunaan zat pewarna tekstil dalam produknya,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol.Helfi Assegaf kepada wartawan.


Juru bicara Poldasu itu mengatakan, setelah hasil penelitian Lab Depkes keluar, kemudian dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya, Tahana Juandi alias Jimmy selaku Direktur PT DAP ditetapkan sebagai tersangka. “Gelar perkara sudah dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Direktur PT DAP itu sebagai tersangka. Karena, penyidik sudah memiliki dua alat bukti dan keterangan saksi,”katanya.


Disebutkannya, surat panggilan kepada Jimmy sebagai tersangka sudah dilayangkan. Dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan ditahan.


Sebelumnya, Kepala BBPOM di Medan, M Ali Bata Harahap mengatakan, sesuai dengan pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan bahan yang berbahaya pada produk makanan yang mengantongi izin BPOM RI tersebut.


Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abu Bakar Sidiq mengatakan, adanya perbedaan hasil penelitian yang dilakukan penyidik Polda Sumut, Dinkes Sumut dengan Balai Besar Pengawasan Obatan dan Makanan (BBPOM) karena kedua lembaga itu memeriksa dua sampel yang berbeda.


“Polisi tidak salah, BBPOM juga tidak salah. Hanya saja, apakah hasil penelitian yang dilakukan pihak BBPOM itu sampelnya sama dengan yang di uji Polda Sumut bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut itu?”katanya.


Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut bersama dengan Dinkes Sumut murni berdasarkan penelusuran dari pasaran. Sedangkan, uji sampling yang dilakukan pihak Balai POM tersebut langsung dari pabrik.


”Sudah pasti berbeda hasil pemeriksaanya. Sebab, produk yang diperiksa penyidik Polda Sumut itu adalah produk yang beredar dipasaran. Sedangkan yang di uji oleh pihak Balai POM itu langsung dari pabrik yang tentu sudah didesain sedemikian rupa. Sehingga, jika di uji di Laboratorium hasilnya negative mengandung zat berbahaya,”ujarnya, sembari menyebut kedua institusi pemerintah itu tidak salah.


Terpisah, Kuasa Hukum PT DAP, Sukiran, SH mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang dilakukan Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu.“Kita ikuti saja dulu prosedur hukumnya, nanti kita lihat perkembangannya,”pungkasnya singkat.


Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menggerebek PT Duta Ayumas Persada (DAP) pabrik pembuat saos karena terindikasi berbahan Pewarna Tekstil, Rabu (13/3).


Dalam penggerebekan itu, sebanyak 3350 kotak saos kemasan plastik, saus sambal 60 kotak, Saos dalam kemasan botol 84 Kotak. Kemudian, merk Sunflower disita sebanyak 850 kotak dan Sauce Cabai diamankan 550 kotak.(dna/sal)


Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Positif Mengandung Pewarna Tekstil, Direktur PT.DAP Resmi Jadi Tesangka"

Posting Komentar