MEDAN | DNA – Proses penyidikan terhadap Direktur Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), Boy Hermansyah, tersangka dugaan kredit fiktif BNI 46, yang merugikan negara sebesar Rp 117 Milliar, telah memasuki tahap prapenuntutan diperkirakan akhir April 2015, segera dilimpahkan kepada penuntutan. Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejatisu, Novan kepada wartawan, Minggu (05/04/2015), saat dihubungi melalui telephon selulernya.
Begitu pula pihak penyidik telah menghitung kerugian negara sebesar Rp 117M. Dari hasil penghitungan sementara, lebih lanjut Novan mengatakan dari nilai uang sebesar Rp 117 Milliar tersebut ternyata Rp 61,2 Milliar, untuk pembayaran pembelian kebun yang selama ini diagunkan oleh pihak PT Artha Company di BNI 46, dari hasil penelusuran uang tersebut masih di BNI.
Selain itu uang sebesar Rp 23 Milliar dari BNI ke Mandiri dalam Take Over Kredit, disusul uang sebesar Rp 20 Milliar untuk Refinancing. Khusus untuk Refinancing ini, pihak penyidik belum mengetahui untuk apa pembayaran tersebut. Boy juga telah membayar cicilan sebesar Rp 24 Milliar kepada pihak BNI 46, sehingga kekurangan sekitar Rp 19 milliar.
Namun pihak penyidik masih mempelajari uang sebesar Rp 24 Milliar yang diserahkan Boy Hermansyah, sebagai kategori uang pengembalian kerugian negara atau ciciln bunga?, sebab penyidik beranggapan bahwa kredit yang diberikan BNI kepada Boy tidak sah.
Disebutkan Novan, dengan tidak sahnya ini maka Boy tidak ada berkewajiban membayar bunga kepada pihak bank akan tetapi dalam kasus ini pihak penyidik berkordinasi dengan ahli Untuk itulah penyidik apakah pembayaran tersebut termasuk cicilan hutang ataupun bunga.
Maka untuk itulah kita akan melakukan pemeriksaan secara komprenhensif mengenai penghitungan kerugian negaranya yang cukup besar. Dimana dalam pengucuran kredit banyak SOP yang dilanggar oleh BNI maupun Boy Hermansyah, karena kebun itu masih atas nama Artha Company dan bukan atas nama si Boy maupun PT BDKL.
Sebelum dalam kasus ini pihak pengadilan tipikor medan telah menghukum Radiyasto, pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan, Darul Azli, pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, masing-masing selama tiga tahun dan penjara denda Rp 100 juta dan subsider satu bulan sedangkan untuk Syamsul Hadi selaku rekanan dan kantor jasa penilaian publik di vonis satu tahun penjara denda Rp50 juta subsideir 1 bulan kurungan.
Dimana dalam kasus ini keempat terdakwa masih menjalani proses kasasi ditingkat Mahkamah Agung. (dna|ams)
Belum ada tanggapan untuk "Kasus Kredit Fiktif BNI 46, Berkas Boy Hermansyah Masuk Tahap Prapenuntutan"
Posting Komentar