MEDAN | DNA – Berkas perkara Mantan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) prof Dr. Sumadio Hadisahputra, beserta Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Hasrul, Ketua panitia pengadaan barang serta rekanan dari PT Sean Hulbert Jaya, Siti Ombun Purba, dan Direktur PT Marell Mandiri, Elisnawaty, segera dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan Tipikor, pada Senin (06/04/2015). Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Minggu (5/4/2015), melalui telephon seluler.
Haris menyebutkan, pihaknya telah meneliti untuk menyelesaikan dakwaan sehingga telah siap dilimpahkan untuk diadili. “Kita sudah terliti ulang. Kemarin kan kak Netty (JPU) ke Jakarta untuk siapkan berkas dakwaannya,”ujar Haris.
Sementara, saat disinggung adanya keterlibatan Pembantu Rektor (PR) II USU, Armansyah Ginting yang terungkap di persidangan. Haris menambahkan, pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan tersebut. Sebab, dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mengarah ke Armansyah tersebut.
Haris mengaku hal serupa bisa saja terjadi kepada mantan Rektor USU, Syahril Pasaribu. Namun lembaga adhyaksa itu enggan teburu-buru, menyimpulkan keterlibatan para petinggi di kampus pemerintah tersebut.
Diketahui, seluruh pengerjaan pengadaan barang didua fakultas itu, dikendalikan oleh anak perusahaan Permai Grup milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Untuk Fakultas Farmasi USU mendapat anggaran pengadaan peralatan farmasi dan Etnomusikologi USU sebesar Rp 30 miliar. Sementara untuk anggaran proyek lanjutan sebesar Rp 15 miliar bersumber APBN TA 2010.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Oktober 2014 terdapat kerugian negara sebesar Rp 10.462.944.777 pada pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi USU dan kerugian negara sebesar Rp 3.226.814.413 pada pengadaan peralatan di Etnomusikologi Fakultas Sastra USU. Sedangkan, Total kerugian negara pada pengadaan peralatan di dua fakultas tersebut yakni Rp 13.689.759.190 miliar.
Seluruh tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Sementara itu dalam kasus yang sama, Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terlebih dahulu telah menjalani proses persidangan. (dna|ams)
Belum ada tanggapan untuk "Berkas Mantan Dekan Farmasi USU Cs Segera Disidangkan"
Posting Komentar