Beranda · Politik · Hukum · Bola

Pages

Pages

TNGL Tetapkan Tersangka Baru Perambahan Hutan

MEDAN | DNA – Terkait dengan penangkapan 4 tersangka kasus perambahan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) beberapa waktu lalu oleh Polhut BPTN Wilayah III Stabat dan Petugas POM, Subdenpom Binjai, dari hasil pengembangan kasusnya, akan ada penambahan tersangka.


Hal tersebut diungkapkan oleh Seksi Pengawetan, Perlindungan dan Perpetaan BBTNGL Adi Nurul Hadi, dalam peringatan Hari Jadi TNGL di Lapangan Merdeka, Minggu (8/3/2015). Menurutnya, ke empat kasus tersebut merupakan pemanfaatan hasil hutan secara ilegal.


“Memang itu kayunya berasal dari dalam TNGL. itu yang mengelola perambah. Saat ini sedang kita proses untuk yang mana para tersangkanya massih kita tahan di Rutan Tanjung Gusta, masih penyidikan. pemberkasan tahap ke dua. Ini kita proses selama 2×30 hari, dan ini masuk ke 30 hari

kedua. Kalau selesai semua, akan kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.


Dia menambahkan, dari hasil pengembangan kasus ini, pihaknya saat ini juga tengah mengidentifikasi pengusaha-pengusaha kayu yang ada di dalam kawasan untuk ditangani lebih lanjut. Dari yang sudah ditekahui, kata dia, hasil perambahan dari dalam kawasan TNGL, tidak hanya dijadikan gagang cangkul, melainkan juga dibuat menjadi kayu olahan , kusen dan kayu jendela.


“Gagang cangkul itu hanya tambahan saja, karena ada pesanan, dan oleh pengrajin dibuatnya, yang utama tetap untuk kayu broti, kusen, dan lain-lain. Dan kita juga sudah mencoba mennelusuri dari hulu sampai hilirnya, karena itu akan ada kemungkinan tersangka lainnya,” katanya.


Dijelaskannya, di kawasan yang menjadi sumber kayu tersebut selama beberapa tahun terakhir sudah menjadi tempat tinggal pengungsi dari Aceh, dan merambah di TNGL. Begitupun dengan populasi yang semakin bertambah, mendorong untuk pembukaan lahan di kawasan TNGL menjadi perkebunan karet dan sawit.


“Mereka juga semakin tak menghargai petugas yang masuk ke sanadan seolah-olah mereka sudah sah di sana. Karena mereka masih butuh pendapatan, akhirnya merambah. Jadi kalo dikatakan

parah, ya memang parah,” katanya.


Dengan kondisi demikian, pihaknya menilai bahwa kasus perambahan ini menjadi fokus untuk ditangani. “Informasi yang kami dapat, ada 3 titik pengrajin mesin pemotong kayu. Dan inibisa disebut juga sebagai pemodal besar. Kita tahu, yang bawa gagang cangkul itu udah besar. bayangkan, dari perambahan itu, dia sudah bisa beli mobil 4, sekolahkan sampai kuliah, mobil itu untuk angkut kayu. Pun kalau dihitung, gagang cangkul itu senilai Rp 25 jutaan, tapi kita juga harus paham, bahwa kawasan konservasi itu tak bisa dihitung seperti itu, karena memang bukan untuk dimanfaatkan seperti itu, tapi lebih ke pemanfaatan yang tidak langsung, yakni jasanya, seperti air dan karbonnya,” jelasnya.


Sebagaimana diketahui, Polisi Hutan (Polhut) dari Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat menangkap dua orang tersangka pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa disertai dokumen yang sah di daerah Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 13 Februari lalu.


Barang bukti yang disita 1.050 gagang cangkul berbahan meranti batu, 1 unit mobil Mitsubishi Pick – Up L300, 1 lembar foto copy Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Buku Uji Kenderaan Nomor: C 345309, 1 lembar Surat Keterangan Ketua Koperasi Indonesia Produksi Pipa Makmur Nomor: V/KI-

PPM/23/11/2014, tanggal 23 Nopember 2014 dan 8 buah jerigen kosong.


Dalam kasus ini, dua tersangka tersebut yakni R (54) dan F (32) merupakan pengungsi konflik Aceh yang tinggal di dalam kawasan TNGL wilayah Barak Kentongan, Barak Induk, Kabupaten Langkat. Barak Kentongan dan Barak Induk merupakan bagian dari kawasan TNGL yang dirambah oleh

masyarakat pengungsi dari Aceh.


“Saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ada beberapa saksi yang akan diperiksa, ini pemanggilan yang kedua, belum ada yang mau datang, kalau sampai pemanggilan ke tiga tidak hadir juga, akan dilakukan pemanggilan paksa,” katanya.


Penangkapan ini terjadi ketika pelaku mengirimkan barangnya ke penadah di beberapa kota sekitar Medan dengan menggunakan mobil pick-up setelah sebelumnya dipantau oleh petugas. Tersangka diduga mengambil dan mengolah kayu meranti dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser untuk

menjadikannya gagang cangkul.


Dia menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka bahwa pengiriman ini telah dilakukan sekitar 10 kali dengan jumlah beragam, bahkan mencapai 2.000 (dua ribu) batang pada beberapa pengiriman. Menurut keterangan


Sebelumnya Polhut BPTN Wilayah III juga telah mengamankan 1 truk bermuatan kayu beserta 3 orang pelaku di Dusun Pantai Buaya, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, pada tanggal 21 Januari 2015. Kemudian Polhut BPTN Wilayah III mengamankan 1 minibus bermuatan 48 batang kayu meranti dan damar beserta pelaku seorang mantan anggota TNI di Sawit Seberang pada tanggal 31 Januari 2015.


Dari pengembangan kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar TNGL dibantu oleh

Petugas POM, Subdenpom Binjai melakukan penggeledahan kilang kayu milik salah satu anggota TNI Koramil 04 Medan Kota dan menyita beberapa barang bukti kayu yang diduga berasal dari dalam kawasan TNGL.


Kasus ini telah dilimpahkan kepada Subdenpom Binjai. Selanjutnya Polhut BPTN Wilayah III juga mengamankan 1 truk bermuatan kayu olahan berupa kusen dan daun pintu beserta 2 orang pelaku pada tanggal 10 Februari 2015. Semua kasus tersebut, selain kasus yang dilimpahkan kepada

Subdenpom Binjai, ditangani oleh PPNS Balai Besar TNGL.(dna|ams)


Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "TNGL Tetapkan Tersangka Baru Perambahan Hutan"

Posting Komentar