BELAWAN | DNA – Tersangka Das (57) warga Hamparan Perak, pelaku KDRT hingga isterinya tewas terbunuh terancam dikenai hukuman seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 KUHP.
Bahkan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara. Keterangan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (08/03/2015) menyebutkan, jajaran pihak kepoilisian dalam dua minggu terakhir hingga Januari 2015 pihak Polres Pelabuhan Belawan telah menangani 22 kasus, terkait pembunuhan, perampokan serta pencurian dengan kekerasan.
Termasuk kasus KDRT ini, dimana tersangka pelaku merupakan suami korban, semula hendak melakukan rujuk kembali dengan korban.
Namun korban yang merasa telah sakit hati, menolak permintaan itu. Pelaku yang telah gelap mata langsung menikam korban dengan pisau pada bagian perut serta punggungnya. Korban pun akhirnya dirawat di RSU Malahayati. Tapi setelah beberapa hari mendapat perawatan di rumah sakit korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Pada saat pemaparan petugas polres memperlihatkan BB (barang bukti,red) korban berupa: satu potong baju kaos warna hitam liris orange, satu potong celana panjang berkaret warna cokelat, satu potong bra serta satu potong celana dalam.(Goes/Blw).
Belum ada tanggapan untuk "Suami Bunuh Istri Terancam Penjara Seumur Hidup"
Posting Komentar