MEDAN | DNA – Kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Tahun 2014 saja, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan mencapai 179 kasus.Dari jumlah tersebut, terbagi dalam 144 kasus trafficking, 16 pencabulan, 11 penelantaran, lima penganiayaan dan tiga kasus perkosaan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari banyaknya kasus yang menimpa anak-anak, bisa dilihat, berapa banyak di antaranya yang maju hingga pengadilan. Hal ini patut dipertanyakan arena besar kemungkinan adanya tekanan-tekanan yang dialami, baik oleh anak korban maupun anak saksi untuk mengungkap kasus yang dialami maupun diketahuinya.
Apalagi, tindak pidana yang melibatkan anak, biasanya dilakukan oleh kelompok atau disebut sebagai kejahatan terorganisir.
LPSK yang mendapatkan mandat dari Undang-undang 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah melalui UU Nomor 31 tahun 20014, bertugas memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.
Perlindungan dimaksud tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga psikis. “Tak semua saksi atau korban berani bersaksi tentang apa yang diketahui. Untuk itu ada penguatan, pemulihan dan rehabilitasi,” kata Semendawai seperti dikutif dari Infopublik, Jumat (13/03/2015).
LPSK, kata Semendawai, memberikan perlindungan pada siapa pun, dari yang tua hingga anak-anak. Khusus perlindungan bagi anak-anak, LPSK harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari orang tua.
Hal ini sesuai dengan Pasal 29A UU Nomor 31 tahun 2014 di mana perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi saksi atau korban dapat diberikan setelah mendapatkan izin dari orang tua/wali.
Sementara dalam beberapa kasus, ada orang tua yang tidak memberikan izin karena diduga mereka merupakan pelaku, yang notabene orang terdekat sang anak. “Karena itulah, untuk beberapa kasus ada pengecualian,” ujarnya.
Menurut Puji Astuti Santoso dari Direktorat Kesejahteraan Anak pada Kementerian Sosial, kekerasan terhadap anak sudah menjadi fenomena global, tak terkecuali di Indonesia.
Setidaknya terdapat 80.000 sampai 100 ribu perempuan dan anak yang diperdagangkan setiap tahunnya di negeri ini. Sekitar 30 persen dari jumlah itu merupakan pekerja seks komersial (PSK) anak yang belum berusia 18 tahun. “Bahkan, ditemukan masih ada (PSK anak) yang 10 tahun,” ungkap Puji.(dna/rel)
Belum ada tanggapan untuk "LPSK : Pelaku Kekerasan Anak Belum Banyak Diadili"
Posting Komentar