M.LABUHAN | DNA – Kapal patroli milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut (Diskanlasu) tampak hanya banyak nongkrong di dermaga TPI Nelayan Indah ketimbang harus berpatroli, akibatnya kalangan nelayan mempertanyakan apa gunanya ada kapal patroli kalau malas melakukan pengawasan terhadap jalur penangkapan ikan yang telah ditentukan maupun mengawasi sejumlah kapal pukat trawl yang merambah ke zona tangkap nelayan kecil (zona 1).Sabtu (07/03/2015).
Kalangan nelayan saat ini kesal dan marah, pasalnya, kinerja kapal pengawasan milik Dinas Perikanan Kelautan Provinsi Sumatera Utara (Diskanlasu) hingga kini malas berpatroli hanya mampu nongkrong bersandar di dermaga TPI Nelayan Indah.
Sementara anggaran perawatan maupun biaya operasional kapal patroli tersebut terus mengalir namun tak melakukan tugas melakukan pengawasan di sekitar perairan guna mencegah marak terjadinya pelanggaran zona tangkap di kawasan nelayan kecil.
Azhar Ong selaku ketua Forum Masyarakat Nelayan Medan Utara (FMNMU) mengatakan, akibat tak berfungsinya kapal patroli yang dibeli dari uang rakyat tersebut mengakibatkan sistem pengawasan terhadap sejumlah operasional kapal ikan yang bermasalah seperti kapal pukat gandeng dua (pukat grandong) maupun pelanggaran jalur penangkapan ikan sesuai SK Mentan nomor 399 tahun 1999 tak lagi terdeteksi sehingga mata pencarian nelayan menjadi terganggu kian menambah kemiskinan masyarakat nelayan.
“Zona mata pencarian nelayan kecil saat ini kian terjepit apalagi operasional kapal yang menggunakan alat tangkap trawl dan kapal tarik dua tak terjamah hukum hingga ada kesan aparat pengawasan di laut kinerjanya mandul atau sudah terima upeti,”keluhnya.
Ketidaktegasan aparat di laut serta minimnya patroli kapal Dinas Kelautan Perikanan Sumut (Diskanlasu) maupun instansi terkait menyebabkan kian merajarelanya pelanggaran hukum hingga berujung pada terjadinya konflik horizontal antar nelayan tradisional dengan nelayan pengoperasian kapal pukat yang ditarik dengan dua kapal.
Kita berharap kapal patroli milik Diskanlasu sejak Kadisnya Zonni Waldi tersebut jangan hanya kebanyakan nongkrong di dermaga, sebab setahu kami kalau dizaman Kadiskanlasu dijabat Alm Ridwan Batu Bara kapal patroli yang dibeli dari uang rakyat tersebut kerap digunakan untuk operasi penertiban terhadap sejumlah kapal yang melanggar aturan bahkan sempat menerapkan pelaksanaan peraturan terkait Perda Samsat Kelautan.Kenang tokoh masyarakat nelayan serta mantan ketua HNSI Kota Medan tersebut.
Sedangkan Kadiskanlasu Zonni Waldi saat ditemui di kantor Gubsu terkait penyambutan audensi Forum Masyarakat Nelayan Medan Utara (FMNMU) diketuai Azhar Ong mengakui dihadapan Wagubsu HT Ery Nuradi, bahwa sebanyak empat kapal pengawasan (Kapal patroli) yang dimiliki Diskanlasu memang saat ini hanya mampu beroperasi sebatas 26 hari dalam setahun akibat keterbatasan anggaran.
“Kedepannya diusulkan adanya penambahan kapal patroli pengawasan serta anggaran yang lebih lagi untuk memperkuat pengawasan di laut,”jelasnya singkat.(Goes/Blw).
Belum ada tanggapan untuk "Kapal Patroli Malas, Kadiskanlasu Beralasan Anggaran Terbatas"
Posting Komentar