MEDAN | DNA – Penyidik Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satsus P2TPK) Kejatisu, kembali menemukan indikasi pengajuan fasilitas kredit fiktif yang dilakukan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina Medan, Khairdar Aswan (pakai baju putih, red), kepada Bank Syariah Mandiri dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 11,9 Milyar lebih dari total pencairan dana sebesar Rp 27 Milyar di tahun 2011.
“Penemuan ini hasil dari pengembangan proses penyidikan kasus dugaan pengajuan kredit fiktif Kopkar Pertamina kepada BRI Agro, yang sebelumnya penyidik (Satsus P2TPK) Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1, Khaidar Aswan bersama Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro Jalan S Parman, Medan, Bambang Wirawan, ke Rutan Tanjung Gusta Medan dan Lapas wanita Tanjung Gusta Medan,”ini dikatakan, Ketua Tim Penyidik Satsus P2TPK Kejatisu, Dharmabella Timbasz kepada wartawan melalui telephon selulernya, Jumat (03/04/2015).
Lebih lanjut, Dharmabella menyebutkan bahwa dalam kasus pengajuan kredit dengan BSM, penyidik juga menemukan adanya indikasi keterlibatan Kepala Cabang dan Account Officer BSM dalam kasus tersebut. Untuk proses selanjutnya, Dharmabella juga menegaskan saat ini penyidik telah melakukan kordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara atau tidak, karena berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri.
Diutarakan Dharmabella, modus kejahatan korupsi yang dilakukan dalam pengajuan kredit tersebut sama dengan BRI Agro, dimana selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Khaidar Aswan, juga mengajukan fasilitas kredit 441 karyawan kepada pihak BSM. Ini diketahui setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, teryata pihak pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank.
Untuk kasus ini pihak penyidik Satsus P2TPK Kejatisu, telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dari pihak BSM. Dimana proses penyidikan dalam kasus ini bersamaan dengan proses penyidikan terhadap BRI AGRO.
Dimana dari total kredit yang dikucurkan BSM kepada Kopkar pertamina Rp 27 M, namun terjadi kemacatan dalam pembayaran cicilan termasuk bunga sehingga dugaan sementara negara dirugikan Rp 11,9 Milyar.
Sebelum Satsus P2TPK, telah melakukan penahanan terhadap Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1, Khaidar Aswan bersama Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro Jalan S Parman, Medan, Bambang Wirawan, tersangka dugaan korupsi kredit fiktif koperasi karyawan (Kopkar) PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro sehingga diperkirakan negara dirugikan Rp 20 Milyar dari total yang dikucurkan Rp 25 Milyar.
Dimana modus yang dilakukan, para tersangka yakni pihak Kopkar Pertamina mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro Medan. Untuk memuluskan proses pengajuan kredit dengan, Khaidar Aswan memalsukan dokumen dan legalitas individu atas beberapa debitur, seperti KTP. Selain itu, slip gaji juga tidak disahkan pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubuhkan stempel koperasi karyawan. Bahkan, pihak dari Bank BRI Agro diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan, dan tidak ada verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah, dan persetujuan pengambilan dana secara tunai AO KCP BRI Agro.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk Khaidar Aswan, penyidik juga mendakwanya dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dari info yang diperoleh, penyidik belum juga menyita aset-aset milik Khaidir Aswan. Dimana kekayaan Khaidar diketahui tersebar di Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang meliputi satu unit SPBU Transit 142031103, LKMS BMT Dirgantara, Perumahan Bumi Serdang Perkasa, wisata kuliner Kampung Niaga dan Asset Batangkuis Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. (dna|ams)
Belum ada tanggapan untuk "Satsus P2TPK Kejatisu Temukan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Kopkar Pertamina di BSM Sebesar Rp 11.9 M"
Posting Komentar