TANJUNG BERINGIN | DNA – Aparat Pemerintahan Pemkab Serdang Bedagai seakan tidak mampu mengambil tindakan terhadap pengelola kegiatan pengorekan pasir (Galian C) di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin yang diduga kuat tidak berizin.
Padahal jelas kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan yang sangat parah serta dapat merusak akses jalan Desa tersebut yang dibiaya oleh APBD akibat keluar masuknya kenderaan pengangkut pasir darat itu.
Namun seolah dapat keleluasaan dan restu dari oknum tertentu pengelola terus saja melakukan kegiatan tanpa ada pengawasan dan tindakan aparat Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati Sergai H. Soekirman ketika ditemui wartwan di Rumah Dinas beberapa waaktu lalu mengatakan Galian C tanpa Izin sudah jelas melanggar ketentuan yang berlaku, dan tidak boleh diteruskan dan silahkan urus izinnya terlebih dahulu, menjadi Warga yang baik harus mematuhi peraturan yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, Kata Bupati.
Sementara itu, Kasi Pendapatan Kecamatan Tanjung Beringin Z. Dalimunthe Ketika ditemui Wartawan Senin (30/3/2015) lalu terkait tentang Galian C yang di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin (Sergai) di Kantornya mengatakan, Mengakui telah mengambil Uang dari Sdr Kalimun sejumlah Rp 22 Juta, untuk mengurus Izin Galian C tersebut.
Lanjut Kata Z. Dalimunthe “ Uang sebanyak Rp 22 Juta itu diberikan kepada yang bisa mengurus izin sebanyak Rp 10, juta kepada Sdr Ikshan Ajudan Sekda, sedangkan sisa lainnya Rp 12 Juta untuk mengurus surat-surat ke Desa, Memang pengambilan uang itu saya sendiri mengambil sama Sdr Kalimun, Dalam waktu dekat ini mungkin Izinnyz sudah terbit sebut Z.Dalimnthe.
Sedangkan Kasat Pol PP Sergai Drs. Amir Pengabean Ketika di Temui Wartawan, dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan penyetopan kegiatan di Lokasi, kalau memang ada lagi pengorekan tersebut itu tidak sepengetahuan Sat Pol PP, dan kamipun berharap selama pengorekan Pasir Putih darat di Dusun III Kecamatan Tanjung Beringin agar pihak pengusaha dapat membayar pajaknya kepada Dinas Pendapatan Kabupaten Sergai.(nov|sb)
Belum ada tanggapan untuk "Galian C Tak Berizin di Sergai Merajalela"
Posting Komentar