MEDAN | DNA – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) menargetkan pembahasan dalam 3 bulan ini.
Pasalnya, ranperda yang sudah diajukan Dinas Sosial Tenaga Kerja pada DPRD Medan masa bakti 2009-2014 itu harus segera dirampungkan mengingat banyaknya TKA yang masuk ke Medan tanpa izin dan retribusi yang jelas. Rapat yang dipimpin Hendrik Halomoan Sitompul itu berlangsung di Ruang Sekretariat DPRD Medan.
Hendrik mengatakan dalam menyusun perda sudah seharusnya Pansus membuat target pembahasan agar tidak kebablasan. Sehingga ia menargetkan finalisasi pembahasan Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di bulan Mei 2015.
“Jadi kita rencanakan finalisasi pembahasan pada bulan Mei 2015. Kerja pansus kan harus ada targetnya,” kata dia.
Soal studi banding, Hendrik mengatakan Pansus ini akan mengujungi Batam dan Surabaya. Di mana kedua kota tersebut termasuk kota yang banyak memperkerjakan tenaga asing. “Kita memutuskan untuk pergi ke Batam dan Surabaya untuk studi banding,” katanya.
Terkait kabar yang beredar bahwa kunjungan pansus hanya boleh 1 kali dan 1 kota, Hendrik mengatakan mereka akan melakukan kunjungan sebanyak yang dibutuhkan.
“Itu nanti tergantung bagaimana hasil dari keputusan kawan-kawan. Tapi kalau hanya 1 kota itu tidak mungkin, sebab namanya studi banding, harus ada yang dibandingkan,” katanya.(dna/mdn)
Belum ada tanggapan untuk "Pansus Ranperda TKA Targetkan Pembahasan 3 Bulan"
Posting Komentar