GEBANG | DNA – Meski Tim Penertiban Alih Fungsi Lahan telah terbentuk sesuai SK Bupati Langkat Nomor 522-30/K/2011 tanggal 18 Agustus 2011, namun alih fungsi lahan kian bertambah di Kabupaten Langkat.
Tim yang tergabung dari unsur Pemerintahan seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepolisisan serta Kejaksaan Negeri dirasa belum mampu menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan di pesisir Kabupaten Langkat yang kian merajalela, seperti terjadi di Paluh Terusan Puntung Dusun Paluh Baru Desa Rawa Kecamatan Gebang.
Amatan wartawan dilokasi, Sabtu (7/3/2015) sekitar 500 hektare hutan mangrove telah dimusnahkan oleh beberapa pengusaha untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Menurut warga setempat oknum pengusaha yang melakukan alih fungsi lahan tersebut diantaranya, HN, AD, HA, KL, MS, H Er, bahkan dari amatan masih ada alat berat milik pengusaha yang sedang beraktivitas dilokasi.
Karena tidak terselsaikannya persoalan ini dan makin maraknya alih pungsi diwilayah tersebut warga Paluh Baru Desa Pasar Rawa menilai Tim Penertiban Alih Fungsi dari Pemkab Langkat tersebut tutup mata, warga berharap kepada Kapoldasu dan Pangdam I/BB untuk bertindak, karena Tim yang ada di Kabupate Langkat tidak mampu menertibkan Alih Fungsi yang terjadi. “kami siap mendukung penertiban dan siap turun membantu”, cetus beberapa warga setempat kepada wartawan.(nov|lkt)
Belum ada tanggapan untuk "Alih Fungsi Lahan Mangrove Kian Marak di Langkat"
Posting Komentar